Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah

izin resmi dari pemerintah untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penunjang pertambangan inti, seperti eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengangkutan, dan reklamasi. IUJP wajib dimiliki oleh perusahaan jasa pertambangan (PMDN/PMA) untuk beroperasi legal, berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang

Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

sebelumnya dikenal sebagai IUP Operasi Produksi Khusus (IUP OPK), adalah izin resmi dari pemerintah untuk perusahaan yang membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara tanpa memproduksinya sendiri

Izin Usaha Industri (IUI)

kini bertransformasi menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang wajib diurus melalui sistem OSS RBA untuk legalitas operasional perusahaan manufaktur/pengolahan. Berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi), perizinan dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, atau Izin. Proses ini krusial untuk pemenuhan teknis, termasuk pengelolaan lingkungan seperti Amdal/UKL-UPL.