Izin Peledakan/ Blasting
Solusi cepat dan aman untuk izin peledakan serta pembuatan gudang handak Anda


Jasa Kami
Melayani izin peledakan dan pembuatan gudang handak dengan aman dan profesional.
Izin Gudang Handak
Izin Gudang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi, atau Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi sedangkan Izin Gudang untuk proyek konstruksi diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum Izin Gudang diterbitkan, diperlukan adanya rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kapolda, rekomendasi dari Kepolisian Resor (Polres) juga diperlukan.
Izin Pembelian dan Penggunaan (Izin P2)
Pembelian bahan peledak hanya dapat dipenuhi jika pelanggan memiliki Izin Pembelian dan Penggunaan (Izin P2) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berlaku selama 6 (enam) bulan dan hanya diberikan kepada pelanggan yang sudah mempunyai sendiri Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak (Izin P3) yang juga dikeluarkan oleh Kapolri.
Sebelum Izin P2 dikeluarkan oleh Kapolri, diperlukan adanya rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Untuk proyek/ perusahaan di bawah Direktorat Jenderal Pertambangan Umum atau Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, selain rekomendasi dari Kapolda setempat, rekomendasi dari salah satu Direktorat Jenderal tersebut di atas juga diperlukan. Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kapolda, rekomendasi dari Kepolisian Resor (Polres) juga diperlukan.
Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan (Izin P3)
Izin P3 adalah Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak. Izin P3 dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan berlaku sesuai dengan keabsahan Izin Gudang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi, atau Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Sebelum Izin P3 dikeluarkan oleh Kapolri, diperlukan adanya rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Untuk proyek/perusahaan di bawah Ditjen Pertambangan Umum atau Ditjen Migas, selain rekomendasi dari Kapolres, juga diperlukan rekomendasi dari salah satu Direktorat tersebut di atas. Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kapolda, rekomendasi dari Kepolisian Resor (Polres) juga diperlukan.






Alamat
Kandangan Gunung Bhakti 2, Kota Surabaya - Jawa Timur
Contacts
0856-0659-9264
mikotoindonesia@gmail.com
